JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya bakal memeriksa lagi kondisi kejiwaan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, Kamis (1/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan sejak Senin (29/1/2024).
"Lanjut juga diperiksa hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Lanjut diperiksa lagi hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB," ujar Ade melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua
Dia belum membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait kondisi kejiwaan Siskaeee.
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ucap Ase Ary.
Pemeriksaan dilakukan usai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com itu diduga mengidap gangguan jiwa.
Kuasa Hukum Siskaeee, Boy Siahaan menyebut, kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
Gangguan kejiwaan terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno.
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin.
Ia mengaku belum mendapatkan bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Sebab, tim kuasa hukum hanya mendapatkan informasi tersebut melalui keluarga Siskaeee.
"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, tetapi dikenakan wajib lapor.
Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.