Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Depok Akan Panggil Caleg Gerindra yang Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye

Kompas.com - 01/02/2024, 12:26 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil calon legislatif (caleg) Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat IV Haposan Paulus Batubara untuk diperiksa terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"(Kami akan) melakukan klarifikasi kepada terduga, saksi, dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Sulastio menambahkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki dugaan politik uang tersebut.

Baca juga: Bawaslu Depok: DLHK dan Satpol PP Punya Wewenang Tertibkan APK

"Hasil keputusan diskusi kemarin, kasus masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2x7 hari kerja memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan," kata Sulastio.

Sulastio menjelaskan, jika terbukti bagi-bagi uang saat kampanye, Haposan terancam dijerat Pasal 280 ayat 1 huruf j, dengan ancaman sanksi di Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 280 ayat 1 huruf j berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca juga: Bawaslu Depok: Logikanya Terbalik, Peserta Pemilu Ikut Melanggar jika Partai Lain Langgar Aturan APK

Ancaman sanksi sesuai Pasal 523 adalah dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sulastio mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan bersama Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu adalah sentra penegakkan hukum yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan negeri.

Sebagai informasi, sebuah video beredar di internet menampilkan Haposan membagikan uang ke sejumlah ibu-ibu dalam agenda kampanye tersebut.

Ibu-ibu yang tertangkap rekaman kamera juga terlihat senang dan antusias saat menerima uang tersebut.

Baca juga: Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com