Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek, Polisi: Kalau Korban Buat Laporan, Segera Diproses

Kompas.com - 01/02/2024, 19:16 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di UI dapat diproses jika korban mengajukan laporan.

"Kalau korban membuat laporan, pasti akan segera diproses oleh kami," kata Made kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2024).

Sejauh ini, belum ada laporan masuk ke Polres Depok terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI nonaktif Melki Sedek Huang.

"Enggak ada laporan di Polres Depok," ungkap Made.

Baca juga: Harap Kasus Kekerasan Seksual Melki Sedek Terang Benderang, Pakar: Korban dan Pelaku Berhak Diperlakukan Adil

Melki Sedek dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual pada Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dengan sanksi administratif skors satu semester.

"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum kesatu.

Akan tetapi, Melki menilai, sanksi yang diterimanya dari civitas akademika cukup janggal.

Dia mengaku dirinya hanya satu kali dimintai keterangan terkait tuduhan itu oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI pada Jumat (22/12/2023).

"Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu, Saya selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan atau informasi perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Polres Depok Pastikan Belum Ada Laporan Masuk Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek

Selain itu, selama proses investigasi, Melki mengungkapkan dirinya tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti. Oleh sebab itu, ia pun tidak dapat mengaku, membantah, atau memvalidasi bukti-bukti yang ada.

Menanggapi keputusan tersebut, Melki melayangkan pengajuan pemeriksaan ulang ke pihak kampus atas dirinya sebagai terduga kasus kekerasan seksual.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," jelas Melki.

Sebagai informasi, hasil investigasi PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki Sedek Huang terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Baca juga: Melki Sedek Diskors 1 Semester atas Tuduhan Kekerasan Seksual, Pakar Pertanyakan Korban yang Tak Lapor Polisi

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com