DEPOK, KOMPAS.com - Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi mengungkapkan, kasus kekerasan seksual di UI dapat diproses jika korban mengajukan laporan.
"Kalau korban membuat laporan, pasti akan segera diproses oleh kami," kata Made kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2024).
Sejauh ini, belum ada laporan masuk ke Polres Depok terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI nonaktif Melki Sedek Huang.
"Enggak ada laporan di Polres Depok," ungkap Made.
Melki Sedek dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual pada Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dengan sanksi administratif skors satu semester.
"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum kesatu.
Akan tetapi, Melki menilai, sanksi yang diterimanya dari civitas akademika cukup janggal.
Dia mengaku dirinya hanya satu kali dimintai keterangan terkait tuduhan itu oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI pada Jumat (22/12/2023).
"Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu, Saya selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan atau informasi perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, selama proses investigasi, Melki mengungkapkan dirinya tidak pernah diperlihatkan bukti-bukti. Oleh sebab itu, ia pun tidak dapat mengaku, membantah, atau memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Menanggapi keputusan tersebut, Melki melayangkan pengajuan pemeriksaan ulang ke pihak kampus atas dirinya sebagai terduga kasus kekerasan seksual.
"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," jelas Melki.
Sebagai informasi, hasil investigasi PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki Sedek Huang terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/19161111/kasus-dugaan-kekerasan-seksual-oleh-melki-sedek-polisi-kalau-korban-buat