JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi berjanji akan mendalami peredaran narkoba jaringan internasional ke Kampung Boncos dan Kampung Ambon.
“Ya kita akan mendalami ke arah sana (Kampung Boncos dan Kampung Ambon),” kata Syahduddi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika yang sudah diedarkan ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Syahduddi mengungkapkan, motif para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional adalah kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar
“Untuk motif semuanya mengarah kepada motif ekonomi,” kata dia.
Oleh karena itu, mereka mau mengambil pekerjaan ini dengan bayaran yang menurut mereka menjanjikan.
“Dari pelaku-pelaku yang didapatkan, diberikan upah sebanyak Rp 100 juta untuk 3 orang. Ini memang dari hasil pendalaman pelaku mengedarkan narkotika ini semuanya karena motif ekonomi,” ujar Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka, yakni JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).
Polisi mengamankan mereka di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Baca juga: Gabung ke Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Para Pelaku Tergiur Upah Rp 100 Juta
Empat TKP itu adalah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Ada juga hotel di Jalan Sayuti, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan; dan ruang genset di hotel Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27 kilogram, pil ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan ganja seberat 26,7 kilogram.
Kasus ini merupakan buntut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang sudah diumumkan lebih dulu oleh pihak kepolisian pada akhir Desember 2023 lalu.
Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.