Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKS UI: Korban Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Belum Mau Lanjutkan Kasus ke Ranah Pidana

Kompas.com - 05/02/2024, 10:55 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman menuturkan, korban dari kasus kekerasan seksual oleh Melki Sedek belum mau laporkan kasusnya ke polisi.

"Hingga saat ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

Manneke mengungkapkan, korban hanya ingin Melki memperoleh sanksi dari pihak kampus terlebih dahulu.

Baca juga: Melki Minta Periksa Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI Pesimistis Bakal Dikabulkan

"Sejauh yang kami tahu, korban saat ini hanya ingin Melki dapat sanksi dari pihak kampus," ungkap Manneke.

Sebagai sivitas akademika, kampus tidak bisa berinisiatif sendiri membuat laporan ke polisi tanpa adanya permintaan dari korban.

"Tugas kami di kampus yaitu memberikan pembelajaran pada pelaku agar menjadi lebih baik di kemudian hari dan tidak mengulangi perbuatannya, bukan menghukum," ujar Manneke.

Di samping itu, korban juga bisa mengajukan banding jika masih keberatan dengan sanksi yang diberikan rektor kepada pelaku.

"Jika korban tidak setuju dengan sanksi, dia pun juga bisa ajukan banding ke Kemdikbudristek untuk diperberat," tambahnya.

Baca juga: Melki Sedek Mengaku Tak Pernah Diperlihatkan Bukti-bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sepanjang Investigasi

Di samping itu, Manneke mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini masih dikatakan tidak cukup berat untuk dikategorikan menjadi kasus pidana.

"Kategorinya belum masuk kategori berat yang dapat dipidanakan. Apalagi proses pidana itu sendiri bisa panjang dan melelahkan untuk korban," tutur Manneke.

Belum diketahui sejauh apa kasus kekerasan seksual, berhubung PPKS UI juga enggan menjawab lebih jauh terkait hasil pemeriksaan dan kronologi kasus.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Melki dikenakan sanksi administratif skorsing satu semester bersama empat poin lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang rilis pada Senin (29/1/2024).

Selang dua hari kemudian, Melki melayangkan surat ajuan permintaan pemeriksaan ulang.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com