DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman menuturkan, korban dari kasus kekerasan seksual oleh Melki Sedek belum mau laporkan kasusnya ke polisi.
"Hingga saat ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).
Manneke mengungkapkan, korban hanya ingin Melki memperoleh sanksi dari pihak kampus terlebih dahulu.
Baca juga: Melki Minta Periksa Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI Pesimistis Bakal Dikabulkan
"Sejauh yang kami tahu, korban saat ini hanya ingin Melki dapat sanksi dari pihak kampus," ungkap Manneke.
Sebagai sivitas akademika, kampus tidak bisa berinisiatif sendiri membuat laporan ke polisi tanpa adanya permintaan dari korban.
"Tugas kami di kampus yaitu memberikan pembelajaran pada pelaku agar menjadi lebih baik di kemudian hari dan tidak mengulangi perbuatannya, bukan menghukum," ujar Manneke.
Di samping itu, korban juga bisa mengajukan banding jika masih keberatan dengan sanksi yang diberikan rektor kepada pelaku.
"Jika korban tidak setuju dengan sanksi, dia pun juga bisa ajukan banding ke Kemdikbudristek untuk diperberat," tambahnya.
Di samping itu, Manneke mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini masih dikatakan tidak cukup berat untuk dikategorikan menjadi kasus pidana.
"Kategorinya belum masuk kategori berat yang dapat dipidanakan. Apalagi proses pidana itu sendiri bisa panjang dan melelahkan untuk korban," tutur Manneke.
Belum diketahui sejauh apa kasus kekerasan seksual, berhubung PPKS UI juga enggan menjawab lebih jauh terkait hasil pemeriksaan dan kronologi kasus.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Melki dikenakan sanksi administratif skorsing satu semester bersama empat poin lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal
Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang rilis pada Senin (29/1/2024).
Selang dua hari kemudian, Melki melayangkan surat ajuan permintaan pemeriksaan ulang.
"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.