Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKS UI: Korban Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek Belum Mau Lanjutkan Kasus ke Ranah Pidana

Kompas.com - 05/02/2024, 10:55 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman menuturkan, korban dari kasus kekerasan seksual oleh Melki Sedek belum mau laporkan kasusnya ke polisi.

"Hingga saat ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

Manneke mengungkapkan, korban hanya ingin Melki memperoleh sanksi dari pihak kampus terlebih dahulu.

Baca juga: Melki Minta Periksa Ulang Kasus Kekerasan Seksual, PPKS UI Pesimistis Bakal Dikabulkan

"Sejauh yang kami tahu, korban saat ini hanya ingin Melki dapat sanksi dari pihak kampus," ungkap Manneke.

Sebagai sivitas akademika, kampus tidak bisa berinisiatif sendiri membuat laporan ke polisi tanpa adanya permintaan dari korban.

"Tugas kami di kampus yaitu memberikan pembelajaran pada pelaku agar menjadi lebih baik di kemudian hari dan tidak mengulangi perbuatannya, bukan menghukum," ujar Manneke.

Di samping itu, korban juga bisa mengajukan banding jika masih keberatan dengan sanksi yang diberikan rektor kepada pelaku.

"Jika korban tidak setuju dengan sanksi, dia pun juga bisa ajukan banding ke Kemdikbudristek untuk diperberat," tambahnya.

Baca juga: Melki Sedek Mengaku Tak Pernah Diperlihatkan Bukti-bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sepanjang Investigasi

Di samping itu, Manneke mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini masih dikatakan tidak cukup berat untuk dikategorikan menjadi kasus pidana.

"Kategorinya belum masuk kategori berat yang dapat dipidanakan. Apalagi proses pidana itu sendiri bisa panjang dan melelahkan untuk korban," tutur Manneke.

Belum diketahui sejauh apa kasus kekerasan seksual, berhubung PPKS UI juga enggan menjawab lebih jauh terkait hasil pemeriksaan dan kronologi kasus.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Melki Sedek Huang dinyatakan bersalah atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Melki dikenakan sanksi administratif skorsing satu semester bersama empat poin lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang rilis pada Senin (29/1/2024).

Selang dua hari kemudian, Melki melayangkan surat ajuan permintaan pemeriksaan ulang.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com