Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kasus Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Menguap Begitu Saja...

Kompas.com - 07/02/2024, 09:43 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta, seolah menguap begitu saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak kunjung menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran, yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat itu.

Hingga H-8 menjelang hari pemungutan suara, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP tidak juga mengenakan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Enggan Berkomentar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menolak berkomentar soal tindak lanjut sanksi untuk pelanggaran Gibran.

Baca juga: Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

“Akh,” kata Arifin saat ditanya soal tindak lanjut pemberian sanksi Gibran hingga H-8 menjelang pemungutan suara, Selasa (6/2/2024) di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta.

Pada pekan lalu, Arifin juga mengeluh saat ditanya mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, soal pelanggaran Gibran membagikan susu di CFD Jakarta.

“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, Sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Arifin juga tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu atau belum.

Dia hanya mengatakan, setiap pelanggaran di area CFD selalu langsung ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.

“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?

Heru Budi Bungkam

Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Dia menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi terhadap Gibran.

“Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).

Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang. Dia lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan.

Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD, sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan Bawaslu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com