JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini, ada unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).
Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.
Kasus ini mulai diusut saat ada laporan polisi yang masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit.
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu anggota polisi setelah mendapat laporan adanya anak yang tewas di kolam renang.
"Positif. Kalau polisi sudah bikin laporan sendiri (laporan model A), terindikasi kuat ada unsur pidana," tutur Reza kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Sebagai informasi, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Artinya, ucap Reza, anak tewas bukan akibat faktor alami, kecelakaan, atau pun bunuh diri, melainkan akibat perbuatan orang lain.
"Tinggal lagi dipastikan bagaimana bentuk perbuatan itu: pembunuhan, penganiayaan, kecelakaan, atau kelalaian," tutur Reza.
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan Berkait Kasus Kematian Anaknya
Polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian Dante.
"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (6/2/2024).
Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.
"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.
Baca juga: Mengungkap Penyebab Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang...
Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante. Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.
"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.
Polisi juga telah membongkar makam Dante atau ekshumasi untuk mengotopsi jasadnya.
Pembongkaran makam bertujuan supaya polisi bisa mengambil sampel untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenar-benarnya.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Jessi Carina)