BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Mugi Lastono mengungkapkan, warga yang sudah berusia 17 tahun bisa membuat e-KTP hanya dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
“Untuk berkas yang dibawa, cukup fotokopi kartu keluarga (KK) saja. Artinya, mereka tidak ada persyaratan khusus lain karena memang data NIK sudah tercatat di KK,” ucap Mugi saat diwawancarai Kompas.com di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Perekaman E-KTP Pemilih Pemula di Bogor, Gen Z Minta Foto Ulang agar Hasilnya Bagus
Proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Penduduk yang hendak membuat e-KTP harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tidak bisa diwakili orang lain.
Menurut Mugi, warga yang baru genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 sudah bisa mengurus pembuatan e-KTP dari sekarang.
Dengan demikian, warga tersebut bisa mencoblos saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Baca juga: Strategi Disdukcapil Kota Bogor Kejar Target Perekaman KTP bagi Pemilih Pemula
Untuk melayani pemilih pemula pada Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Bogor saat ini membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.
“Misalnya, besok Kamis-Jumat di kalender itu libur, nah untuk jadwalnya lanjut. Kami tetap buka layanan besok itu, enggak ada kata libur untuk Disdukcapil,” ujar Mugi.
Selain itu, waktu pelayanan juga diperpanjang sejak pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB, dari sebelumnya hanya sampai pukul 16.00 WIB.
“Layanan di Disdukcapil dan seluruh kecamatan itu buka sampai jam 21.00 malam,” tutur Mugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.