Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Siskaeee Bela Diri Pakai Dalih Gangguan Jiwa, tapi Tak Terbukti

Kompas.com - 08/02/2024, 10:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, berupaya untuk menangguhkan penahanan kliennya.

Tim kuasa hukumnya mengaku Siskaeee mengidap gangguan jiwa. Padahal, mereka belum mengantongi bukti medis bahwa Siskaeee mengidap gangguan jiwa.

Mereka pun akhirnya mengajukan pemeriksaan kesehatan jiwa kliennya kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Baca juga: Polisi 5 Kali Periksa Kondisi Kesehatan Kejiwaan Siskaeee

Setidaknya, sudah lima kali Siskaeee menjalani pemeriksaan kesehatan jiwanya. Ia diperiksa di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya

"Baru wawancara dokter, masih analisa dokter. Wawancara meneruskan dan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," kata Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko, Selasa (6/2/2024).

Tak terbukti gangguan jiwa

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.

"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Penyidik, kata dia, bakal melanjutkan penyidikan terkait kasus film porno yang menjerat Siskaeee untuk melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade.
Adapun Siskaeee telah diperiksa kondisi kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024, kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiatri pada 31 Januari 2024, Kamis (1/2/2024), dan Senin (5/2/2024).

Kurang kasih sayang orangtua

Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, sebelumnya menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.

Gangguan kejiwaan ini terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.

"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Di sisi lain, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya mengatakan kliennya itu sudah pernah memeriksakan kondisi kejiwaannya.

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Tersangka Film Porno Siskaeee

"(Siskaeee) mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Dalam kasus film porno ini, sepuluh tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo,Zintan Prihatini, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com