JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menegasjan, Fahira dijadwalkan akan diminta klarifikasi pada Senin (12/2/2024).
"Tadi update dari Bawaslu Kepulauan Seribu itu (Fahira) akan dilakukan klarifikasi pada hari Senin," ujar Benny di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Pembelaan Fahira Idris Saat Dituduh Kampanye Pakai Kapal Dishub di Kepulauan Seribu
Benny mengatakan, proses klarifikasi itu harus dikakukan agar perkara yang sejauh ini masih diduga pelanggaran Pemilu 2024 menjadi terang.
"Kita tunggu agar teman-teman melakukan klarifikasi nanti hasil dari klarifikasi akan dilakukan kajian oleh Bawaslu di Kepulauan Seribu," ucap Benny.
Selain Fahira Idris, Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan mengklarifikasi Dishub DKI dan saksi-saksi yang ada di dalam kegiatan itu.
"Semua pihak yang terkait. Dari Dishub dan saksi-saksi yang ada di lokasi," ucap Benny.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.
Baca juga: Akui Izinkan Fahira Idris Gunakan Kapal, Kadishub DKI: Ada Surat Sekjen DPD soal Kunker
Sementara itu, Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.