Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang

Kompas.com - 12/02/2024, 10:53 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, memburu alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang, Senin (12/2/2024).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sebagian besar wilayah Senen sudah bersih dari APK.

Mulanya, penertiban dimulai dengan apel di Kantor Kecamatan Senen.

Setelah itu, anggota Satpol PP menyisir Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Kwitang, Paseban, Kramat, dan sekitarnya.

Baca juga: Belum Selesai, Pencopotan APK di Jakarta Pusat Berlangsung sampai Besok

Memasuki Jalan Tanah Tinggi Barat, Kelurahan Bungur, terlihat sebuah bendera PDI-P dikaitkan menggunakan tali di pohon.

Seorang anggota Satpol PP langsung memotong tali itu menggunakan pisau kecil.

Kemudian, petugas kembali berkeliling ke Jalan Kramat Pulo Dalam 2.

Di sana, petugas menemukan banner calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang terpasang di sebuah warung.

Petugas segera mencopot banner itu dan melipatnya, kemudian memasukkannya ke dalam mobil.

Baca juga: Copot 55.000 APK sejak Masa Tenang Dimulai, Kasatpol PP Jakpus: Itu Belum Semua

Dari Jalan Kramat Pulo Dalam 2, Satpol PP menuju Pasar Senen. Sebuah APK caleg PDI-P yang rusak terlihat masih terpasang di tiang listrik.

Anggota Satpol PP langsung mengambilnya dan mencabut kawat pengikat APK itu.

Diketahui, Satpol PP Jakarta Pusat akan mencabut APK di jalanan hingga Rabu (13/2/2024), atau H-1 pencoblosan.

"Pencabutan dari tanggal 10 kami turunkan. Penurunan sampai 13 Februari," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin.

"Kemarin (penertiban di) jalan protokol dan permukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di permukiman," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu: H-1 Pencoblosan, Kota Bekasi Sudah Bersih dari APK

Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.

Untuk diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com