Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang

Kompas.com - 12/02/2024, 10:53 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, memburu alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang, Senin (12/2/2024).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sebagian besar wilayah Senen sudah bersih dari APK.

Mulanya, penertiban dimulai dengan apel di Kantor Kecamatan Senen.

Setelah itu, anggota Satpol PP menyisir Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Kwitang, Paseban, Kramat, dan sekitarnya.

Baca juga: Belum Selesai, Pencopotan APK di Jakarta Pusat Berlangsung sampai Besok

Memasuki Jalan Tanah Tinggi Barat, Kelurahan Bungur, terlihat sebuah bendera PDI-P dikaitkan menggunakan tali di pohon.

Seorang anggota Satpol PP langsung memotong tali itu menggunakan pisau kecil.

Kemudian, petugas kembali berkeliling ke Jalan Kramat Pulo Dalam 2.

Di sana, petugas menemukan banner calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang terpasang di sebuah warung.

Petugas segera mencopot banner itu dan melipatnya, kemudian memasukkannya ke dalam mobil.

Baca juga: Copot 55.000 APK sejak Masa Tenang Dimulai, Kasatpol PP Jakpus: Itu Belum Semua

Dari Jalan Kramat Pulo Dalam 2, Satpol PP menuju Pasar Senen. Sebuah APK caleg PDI-P yang rusak terlihat masih terpasang di tiang listrik.

Anggota Satpol PP langsung mengambilnya dan mencabut kawat pengikat APK itu.

Diketahui, Satpol PP Jakarta Pusat akan mencabut APK di jalanan hingga Rabu (13/2/2024), atau H-1 pencoblosan.

"Pencabutan dari tanggal 10 kami turunkan. Penurunan sampai 13 Februari," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin.

"Kemarin (penertiban di) jalan protokol dan permukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di permukiman," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu: H-1 Pencoblosan, Kota Bekasi Sudah Bersih dari APK

Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.

Untuk diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com