JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, memburu alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang, Senin (12/2/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, sebagian besar wilayah Senen sudah bersih dari APK.
Mulanya, penertiban dimulai dengan apel di Kantor Kecamatan Senen.
Setelah itu, anggota Satpol PP menyisir Jalan Kramat Raya, Salemba Raya, Kwitang, Paseban, Kramat, dan sekitarnya.
Baca juga: Belum Selesai, Pencopotan APK di Jakarta Pusat Berlangsung sampai Besok
Memasuki Jalan Tanah Tinggi Barat, Kelurahan Bungur, terlihat sebuah bendera PDI-P dikaitkan menggunakan tali di pohon.
Seorang anggota Satpol PP langsung memotong tali itu menggunakan pisau kecil.
Kemudian, petugas kembali berkeliling ke Jalan Kramat Pulo Dalam 2.
Di sana, petugas menemukan banner calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang terpasang di sebuah warung.
Petugas segera mencopot banner itu dan melipatnya, kemudian memasukkannya ke dalam mobil.
Baca juga: Copot 55.000 APK sejak Masa Tenang Dimulai, Kasatpol PP Jakpus: Itu Belum Semua
Dari Jalan Kramat Pulo Dalam 2, Satpol PP menuju Pasar Senen. Sebuah APK caleg PDI-P yang rusak terlihat masih terpasang di tiang listrik.
Anggota Satpol PP langsung mengambilnya dan mencabut kawat pengikat APK itu.
Diketahui, Satpol PP Jakarta Pusat akan mencabut APK di jalanan hingga Rabu (13/2/2024), atau H-1 pencoblosan.
"Pencabutan dari tanggal 10 kami turunkan. Penurunan sampai 13 Februari," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin.
"Kemarin (penertiban di) jalan protokol dan permukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di permukiman," sambung dia.
Baca juga: Bawaslu: H-1 Pencoblosan, Kota Bekasi Sudah Bersih dari APK
Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Untuk diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.