BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi bakal memusnahkan alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menuturkan, APK hasil penertiban disimpan di kantor kecamatan masing-masing.
"Di simpan di kantor kecamatan. Untuk mekanismenya sendiri kami akan melakukan penyusunan detail berapa APK yang berukuran besar, kecil dan sedang dan juga bendera parpol," jelas Jhonny saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (12/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: H-1 Pencoblosan, Kota Bekasi Sudah Bersih dari APK
Jhonny mengatakan, pihaknya mempersilakan perwakilan partai politik untuk mengambil kembali jika tidak mau APK dimusnahkan.
Bawaslu memberikan batas waktu sampai tiga hari setelah pemilihan yang bakal diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024).
"Akan dimusnahkan jika tidak diambil. Tiga hari setelah pemilu," tuturnya.
Jhonny melanjutkan, perwakilan parpol dapat mengambil secara mandiri di kantor kecamatan sesuai lokasi APK mereka terpasang.
"Boleh diambil jika partai politik dan juga peserta pemilu yang ingin mengambilnya (sendiri) silakan saja di kantor kecamatan," paparnya.
Baca juga: Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Bekasi pastikan wilayahnya bersih dari APK, satu hari sebelum pencoblosan.
Saat ini, APK di jalan-jalan protokol, yang merupakan jalan utama yang dilewati masyarakat, sudah dicopot Bawaslu pada Minggu malam.
"Nanti berikutnya ke gang-gang dan juga jalan-jalan kecil, itu merupakan tugas dari panwascam masing-masing," tuturnya.
Sejauh ini, Bawasu telah menertibkan sebanyak hampir 200 APK di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.