JAKARTA,KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan 192.201 atribut kampanye selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sejumlah atribut kampanye yang diturunkan itu hasil dari penertiban sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.
"Satpol PP sudah menurunkan 192.201 APK. Itu (data) hingga Minggu, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Pemkot Jaksel Copot 56.863 APK
Satpol PP DKI akan terus menertibkan atribut kampanye yang masih terpasang di Jakarta sampai dengan Selasa atau sampai H-1 hari pencoblosan.
Penertiban akan melibatkan personel TNI dan Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon).
Menurut Arifin, penertiban atribut kampanye itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," kata Arifin.
Berikut data hasil pembersihan atribut yang tersebar di Jakarta :
Baca juga: Bawaslu Bekasi Bakal Musnahkan APK yang Tak Diambil Kembali oleh Parpol
- Jakarta Pusat : 53.408 APK
- Jakarta Utara : 15.455 APK
- Jakarta Barat : 24.668 APK
- Jakarta Selatan : 45.972 APK
- Jakarta Timur : 48.749 APK
- Kepulauan Seribu : 1.929 APK
- Tingkat Provinsi : 3.030 APK