Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti, Caleg Golkar yang Diduga Bagikan Amplop Uang Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/02/2024, 17:30 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar yang diduga membagikan amplop berisi uang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara jika terbukti melakukan politik uang.

Bawaslu Kota Bekasi tak segan menindak tegas peserta pemilu, baik capres, cawapres, caleg, maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya ini kan (terjerat Pasal) 523, kalau menurut 523 ancamannya kan hukumannya empat tahun dan denda itu Rp 48 juta kalau enggak salah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Usut Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar

Pasal 523 ayat 2 menyebutkan, "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta".

Saat ini, Bawaslu masih memerlukan waktu dua hari untuk melakukan kajian apakah terlapor terbukti telah melanggar pasal tersebut.

"Kami tidak bisa satu orang (laporan) lalu kemudian saya memutuskan ini memenuhi, bahaya nanti. Kami punya mekanisme pleno mengenai penanganan pelaporan dan temuan," ucap Sodikin.

Kajian dilakukan dua hari setelah masuknya laporan yang dilayangkan warga, Senin (12/2/2024) malam.

Berkait dengan Pemilu yang digelar besok, Rabu (14/2/2024), Sodikin memastikan segera memproses laporan tersebut.

Baca juga: Bawaslu DKI Sebut Caleg yang Diduga Terlibat Politik Uang Berasal dari Golkar

"Ya kami sesuai regulasi seperti itu, paling lama dua hari mengingat waktu pencoblosan besok," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari saat dihubungi.

Sebelumnya, warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya "serangan fajar" dari partai tersebut di masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Jakbar Minta Pengawas TPS Patroli Cegah Politik Uang di Masa Tenang

"Iya, benar ada 'serangan fajar', saya salah satunya dapat," kata warga tersebut saat dihubungi Kompas.com.

Dugaan praktik politik uang itu lah yang kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com