JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai memproses pengadaan logistik Pemilu 2024 untuk pencoblosan susulan di 12 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa logistik yang diproses, yakni kotak suara, bilik, dan surat suara.
“Pengadaan ada yang di provinsi dan ada yang di kota. Surat suara, kotak, bilik di provinsi. Barangnya harus dipesan dulu ke penyedia,” ujar Astri saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Keluh Kesah Pengawas TPS Warakas, Capek Hitung Surat Suara hingga Dini Hari
Astri memastikan bahwa logistik yang diperlukan untuk pemungutan suara susulan di Jakarta bakal tersedia secepat mungkin.
Pendistribusian ke 12 TPS yang menggelar pencoblosan susulan menurut rencana akan berlangsung pada Sabtu (17/2/2024).
“Hari ini kami akan memulai proses pengadaan logistik. Sabtu logistik akan didistribusikan. Dari KPU Provinsi, kami distribusikan ke KPU Jakarta Utara,” kata Astri.
Sebelumnya, KPU RI menyebutkan ada 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara yang akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 karena terdampak banjir pada Rabu, 14 Februari 2024.
Banjir terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur Jabodetabek sejak Rabu dini hari. Kondisi ini membuat logistik di 12 TPS tersebut terendam dan rusak.
Baca juga: Kotak Suara Terendam Banjir, Lima TPS di Kelapa Gading Gelar Pemungutan Suara Susulan
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam, karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
"Dengan demikian, kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan. Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam," tambah dia.
Idham menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur soal mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara itu, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: Pemilu Susulan di 18 TPS Jakarta Utara Bakal Digelar 18 Februari 2024
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).
“Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.