JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (19/2/2024).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama,” ujar dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Ponsel
PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim bernama Delta Tama untuk memimpin sidang praperadilan ini.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
“Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat,” ujar Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy usai mendaftarkan gugatan, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.