JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Yulianto Nurmantsah, menduga penyidik Polda Metro Jaya telah menyalahgunakan aplikasi WhatsApp pada ponsel kliennya.
“Patut diduga mereka menguasai dan mengakses (WhatsApp Aiman),” ujar dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Walau begitu, Yulianto tak menjelaskan secara rinci dari mana pihaknya mengetahui bahwa penyidik mengakses WhatsApp Aiman.
Yulianto justru mengatakan, dua akun pribadi Aiman yang lain turut menjadi sasaran ‘utak-atik’ penyidik, yakni akun email dan Instagram.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Minta Ponsel yang Disita Penyidik Segera Dikembalikan
Kata sandi akun email dan Instagram Aiman disebut telah diganti oleh penyidik.
“Akun itu memang dikuasai penyidik sekarang. Jadi kami tak bisa akses yang berkaitan dengan akun Instagram ataupun email,” tutur dia.
Karena itu, kubu Aiman berharap Majelis Hakim bisa mengabulkan praperadilan yang diajukan dan menyatakan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Baca juga: Penyitaan Ponsel Aiman oleh Penyidik Dinilai Cacat Formil
“Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” bunyi petitum yang dibacakan kubu Aiman di ruang sidang.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.