JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa penyitaan ponsel kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Sangun ketika membacakan petitum atau surat gugatan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Mulanya, Sangun menjelaskan perihal surat penyitaan ponsel Aiman yang diperlihatkan oleh penyidik ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Padahal, menurut dia, surat penyitaan hanya bisa ditandatangani ketua PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Aiman Minta Ponsel yang Disita Penyidik Segera Dikembalikan
“Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun di ruang sidang.
Maka dari itu, Sangun menegaskan, penyidik telah melakukan penyitaan tanpa hak.
“Selain cacat hukum, Termohon juga melakukan penyitaan tanpa hak,” tegas Sangun.
Lebih lanjut, Sangun mengungkap, ada dugaan bahwa penyidik telah mengubah privasi yang ada di dalam ponsel Aiman.
Penyidik disebut menguasai, menggunakan, dan mengganti sandi dari akun Instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.
“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ujar Sangun.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Ponsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.