JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee meminta status tersangka dirinya dalam kasus rumah produksi film porno dicabut.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Siskaeee saat membacakan petitum dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
“Menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” ujar salah satu penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di ruang sidang.
Baca juga: Penyidikan Belum Rampung, Polisi Tahan Siskaeee 40 Hari Lagi
Tak hanya itu, dalam gugatannya, Tofan meminta kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.
Kemudian, memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan.
“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” tutur Tofan.
Baca juga: Saat Siskaeee Bela Diri Pakai Dalih Gangguan Jiwa, tapi Tak Terbukti
Setelah membacakan permohonan, Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan, permohonan akan dijawab oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan besok, Selasa (20/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.