JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menargetkan berkas perkara kasus pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung pekan ini.
“Secepatnya akan kami limpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insya Allah ditargetkan pekan ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2024).
Menurut Ade, penyidik saat ini masih melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. Namun, dia memastikan pemeriksaan saksi maupun tersangka sudah selesai seluruhnya.
“Insya Allah sudah rampung semuanya. Nanti akan kami update lagi perkembangannya,” ucap Ade.
Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Rampung, Polda Metro: Sedang Dilengkapi...
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan lagi berkas perkara pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri, Jumat (2/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap alasan pengembalian itu disebabkan berkas penyidikan perkara belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri.
Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.