JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mempertanyakan status 10 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus rumah produksi film porno.
Hal itu diungkapkan kubu Siskaeee dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
“Bahwa sebagaimana jawaban dari pihak Termohon tanggal 20 Februari 2024 pada halaman 11 dalam perkara 24/Pid.pra/2024/PN.Jkt Sel menjelaskan telah menetapkan 11 orang tersangka, tetapi hanya satu yang dilakukan penahanan,” ujar Tofan Agung Ginting, salah satu tim penasihat hukum Siskaeee di ruang sidang.
Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut
Satu orang yang ditahan, lanjut Tofan, tak lain kliennya sendiri, Siskaeee.
“Hanya satu orang yang menjadi tersangka, yaitu Pemohon, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” tutur dia.
Tofan menyebut, pihaknya menyayangkan penahanan Siskaeee sejak Januari lalu. Sebab, kondisi psikis kliennya sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Siskaeee
Siskaeee disebut harus menjalani pengobatan karena menderita gangguan jiwa.
“Bahwa Pemohon masih harus menjalani proses pengobatan yang dimana Pemohon telah teregistrasi sebagai pasien dì Instalasi Rawat Jalan Poliklinik Kesehatan Jiwa RSUP Dr Sardjito tanggal 6 Oktober 2023 dan tanggal 27 Oktober 2023 dan masih harus menjalani proses pengobatan yang dilakukan psikolog,” imbuh Tofan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.