JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggota Polsek Tanah Abang, setelah 16 tahanan melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro berujar, sanksi itu dilakukan setelah keempat anak buahnya diperiksa secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Keputusan ini juga dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.
"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," ujar Susatyo dalam keterangannya.
Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi sebagai berikut:
"Sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," ucap Susatyo.
"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo.
Anggotanya itu bakal disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.
Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Baca juga: Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui
Polisi menangkap mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Susatyo, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.