JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus peredaran narkotika berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) menyimpan sabu ke dalam brankas bersampul buku kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
Hal tersebut dilakukan ketiga pelaku sebagai modus untuk menyamarkan aksinya sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (20/1/2024) di Koja, Jakarta Utara.
"Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brankas penyimpanan barang bukti," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba di Cilincing yang Simpan Sabu di Kamus Bahasa Inggris
"Itu untuk menyamarkan supaya enggak gampang diketahui sama petugas dan juga sama keluarga," lanjutnya.
Salah satu pelaku berinisial IK menyebut brankas bersampul buku itu dibutuhkan agar sabu tak berantakan sekaligus agar tak ketahuan keluarganya.
"Ini disimpan di sini (brankas buku) biar enggak kelihatan, biar enggak berantakan dan berceceran. Jadi kalau mau ambil tinggal diambil, entar disimpan, ditaruh lagi di sini. Sama biar enggak ketahuan keluarga juga," tutur Nando.
Ada total 122 gram narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut adalah jumlah dari sembilan paket sabu yang dibungkus oleh pelaku dalam wadah plastik klip bening.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Cilincing Ditangkap, Sabunya Disimpan di Kamus Bahasa Inggris
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.