JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh eks organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga menyelenggarakan acara bertajuk "Metamorfo Show" di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).
Kabar tersebut ramai dibicarakan warganet usai sejumlah akun X mempertanyakan kebenarannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang Sari mengatakan, pihaknya menerima izin penyelenggaraan Isra Miraj sebelum acara tersebut diselenggarakan.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata Hizbut Tahrir
"TMII menerima surat dari Panitia Metamorfo Show pada tanggal 7 Februari 2024 untuk kegiatan Peringatan Isra Miraj 1445 H yang berlokasi di Gedung Teater Tanah Airku," ungkap Mayang dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Mayang menjelaskan, dalam surat itu diajukan berupa permohonan free pass dan shuttle. Namun, pihak TMII menolak permohonan free pass.
Karena itu, para peserta tetap harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Mayang menyampaikan, acara tersebut sudah mendapat surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kapolsek Cipayung pada 9 Februari 2024.
TMII itu dibawah @KemensetnegRI
bukan ya? Kog bisa kasi izin acara yang diselenggarakan para Dedengkot HTI dengan judul "Metamorfoshow" kayak gini?Mereka ini licik, bergerak saat bangsa ini sedang sibuk dan fokus pada pemilihan umum 2024 pic.twitter.com/L2iisIjdZM
— Amrudin Nejad (@amrudinnejad_) February 22, 2024
Surat itu ditembuskan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur.
Perihal acaranya pun sama dengan yang diinformasikan kepada pihak TMII, yakni peringatan Isra Miraj 1445 H di Gedung Teater Tanah Airku.
"Positioning TMII dalam hal ini sebagai pengelola kawasan. Sehingga, konten atau substansi acara merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara," tegas Mayang.
Baca juga: Dilarang di Indonesia, Mengapa Hizbut Tahrir Langgeng di Inggris?
Mayang mengungkapkan, tidak ada atribut yang terpasang di area luar Gedung Teater Tanah Airku saat acara berlangsung.
Tidak ada pula gangguan kondusifitas keamanan dan kenyamanan pengunjung TMII.
"Saat ini, pihak Kepolisian sedang berkoordinasi bersama Manajemen TMII untuk melakukan investigasi," pungkas Mayang.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Ini terjadi pada 19 Juli 2017.