JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan sindikat berinisial EM (30) membeli bayi dari seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat.
"Alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi mengatakan, EM sengaja mengincar bayi dari beberapa ibu yang kondisi ekonominya kurang.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Penjual Bayi di Tambora
Dengan begitu, pelaku bisa merayu ibu-ibu tersebut untuk menjual bayinya, salah satunya T.
"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.
"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan," tambah Syahduddi.
Namun, jual beli antara EM dan T tidak sesuai prosedur adopsi anak yang diterapkan oleh negara.
Hal itu membuat keduanya terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Bayi yang Dijual Sindikat di Tambora Diserahkan ke Dinsos DKI
"Memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika mengajukan adopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkap ia.
Adapun, polisi berhasil mengamankan EM dan T dalam kasus TPPO bayi. T menjual bayinya sendiri kepada EM seharga Rp 4.000.000.
Namun, T melaporkan EM karena pembayarannya belum lengkap.
Polisi juga mengamankan suami EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Ibu di Tambora Jual Bayinya ke Sindikat Seharga Rp 4 Juta
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan 5 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.