JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota Polsek Tanah Abang berinisial Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) karena menyebabkan 16 tahanan melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pun membeberkan "dosa" keempat anak buahnya tersebut.
Aiptu ST yang menjabat sebagai ketua tim jaga tahanan lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai standard operating procedure (SOP).
Brigadir MS yang menjabat sebagai anggota jaga tahanan dinilai lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Brigadir SY yang menjabat sebagai anggota jaga tahanan, dinilai lalai karena mengizinkan masuk tersangka Rizki Amelia, istri salah satu tahanan, di luar jam besuk.
Lemahnya pengawasan ini membuat tersangka bisa menyelundupkan gergaji ke ruang tahanan untuk menggergaji terali.
Aiptu SP yang menjabat sebagai PS Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti Polsek Tanah Abang dianggap lalai karena tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personel jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali," ujar Susatyo.
Baca juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Langgar Kode Etik Profesi Polri Buntut 16 Tahanan Kabur
Keempat anggota Polsek Tanah Abang itu kemudian ditempatkan di patsus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari.
"Keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri, dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," kata Susatyo.
Diberitakan sebelumnya, 16 tahanan kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2/2024).
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.
Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Susatyo, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.