JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan kondisi empat bayi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) oleh EM (30) dalam keadaan sehat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, empat bayi tersebut ditemukan di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan satu bayi milik tersangka T (35), yang juga dijual, berhasil ditemukan di Karawang, Jawa Barat.
"Kondisi bayi-bayi dalam keadaan sehat karena ada beberapa bayi tidak lama diambil dari ibunya," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Penjual Bayi di Tambora
Ia menambahkan, umur bayi korban TPPO tersebut berbeda-beda. Ada yang sudah berusia balita, sedangkan selebihnya lahir antaran tahun 2023 dan 2024.
"Yang paling tua diambil tahun 2020 Di Surabaya, selebihnya lahir antara tahun 2023 dan 2024," ujar dia.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif tersangka EM, termasuk aliran uang pada penjualan bayi ini.
"Karena EM ini kami profil secara khusus karena jadi pelaku utama terhadap TPPO," kata Syahduddi.
Baca juga: Sindikat TPPO Bayi Incar Ibu-ibu dengan Kondisi Ekonomi Lemah
"Termasuk dengan penjualan uang dari TPPO bayi ini. Yang menjual rata-rata keluarga yang kurang mampu," tambah dia.
Adapun polisi berhasil mengamankan EM dan T dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi.
T dan EM sepakat soal perdagangan anak seharga Rp 4.000.000. Namun, T melapor EM karena pembayarannya belum lengkap.
Polisi juga mengamankan suami EM, AN (33) karena menadah bayi.
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.