JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 043, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan saat pemilu 14 Februari 2024, ada 17 DPTb yang mendapatkan surat suara DPR, DPRD, dan DPD.
"17 (DPTb) ini seharusnya hanya dapat surat suara presiden. Tetapi kemudian KPPS memberikan surat suara lain, itu yang menjadi penyebabnya (pemungutan suara ulang)," ungkap Sahat di lokasi, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos
Menurut dia, terjadi miskomunikasi antara petugas KPPS dengan pemilih.
"Iya ada kesalahan dari KPPS waktu itu memberi surat suara kepada pemilih, dan pemilih pun tidak memberi tahu 'kalau saya mendapatkan (surat suara lain)'," ujarnya.
Sahat menyebut, pihaknya belum mengarah pada pemberian sanksi terhadap petugas KPPS. Kendati begitu, dia menegaskan bakal memberikan pembekalan pada pemilu selanjutnya.
"Tentunya, di pemilu selanjutnya memberikan pembekalan yang kuat kepada petugas KPPS supaya mereka tidak salah melaksanakan pemilu sesuai dengan tata cara yang ada," tutur Sahat.
Baca juga: Mantan Wapres Try Sutrisno Ikut Pencoblosan Ulang di TPS 43 Menteng
Setidaknya, ada 227 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mencoblos calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di TPS 043. Di Jakarta Pusat sendiri, hanya ada satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.