JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mendalami kronologi sekaligus psikis korban yang diduga alami pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila.
"Kami akan ambil keterangan dari korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
"Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," ujarnya melanjutkan.
Namun, Edwin belum memaparkan lebih detail terkait rencana pendalaman terhadap korban tersebut.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan ke LPSK
Dia mengungkapkan, pendalaman keterangan terhadap korban ini bakal berlangsung selama 30 hari usai laporan diserahkan.
Menurut Edwin, baru satu korban yang meminta perlindungan LPSK berinisial RZ.
"Laporan baru siang ini permohonannya masuk dari korban berinisial RZ," katanya.
"Proses pendalaman laporan ini selama 30 hari ke depan," ujar Edwin lagi.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya diduga terjadi pada 6 Februari 2023.
"Saat itu RZ dapat laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," kata Amanda.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan atas Dugaan Lecehkan Karyawan Kampus
Amanda kemudiang mengatakan, korban duduk di kursi yang berada di hadapan rektor tersebut.
Menurut dia, kala itu terduga pelaku memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban. Tetapi, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," ujar Amanda.
RZ yang terkejut lantas disebut berdiri dari posisinya. Korban mengaku ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akan tetapi, sang rektor tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan sesuai permintaan dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, sang rektor disebut melecehkan RZ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.