JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya langsung meninggalkan ruang sidang sesaat setelah menyerahkan berkas dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Senin (26/2/2024).
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bidkum Polda Metro langsung meninggalkan ruangan setelah memberikan dokumen berisi kesimpulan kepada Hakim Tunggal Delta Tama.
"Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan," kata anggota Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Gunawan di ruang sidang.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan
Kemudian, Gunawan mempersilakan kubu Aiman jika ingin membacakan kesimpulan.
"Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia,” tegas dia.
Mendengar itu, hakim mempersilakan Bidkum Polda Metro untuk meninggalkan ruang sidang setelah memastikan dokumen yang diberikan telah lengkap.
"Diizinkan," ungkap hakim.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan diajukan kubu Aiman untuk memastikan sah atau tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro.
Baca juga: Aiman Persoalkan Surat Penyitaan Ponselnya Ditandatangani Wakil Ketua PN, Pakar: Sah Menurut Hukum
Diketahui, penyidik menyita HP Aiman untuk mendalami pernyataan yang bersangkutan terkait dugaan polisi tak netral dalam Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.