JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuhkan waktu hingga 30 hari untuk menelaah permintaan pendampingan yang diajukan staf Universitas Pancasila berinisial RZ (42) yang diduga dilecehkan rektornya, ETH.
"Maksimal dalam 30 hari kami akan beri keputusan (pendampingan). Kecuali ada keadaan darurat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan ke LPSK
RZ mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Minggu (25/2/2024).
Oleh karenanya, perlu dilakukan beberapa hal, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban.
"Berdasarkan Undang-Undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," kata Edwin.
LPSK bakal mengirimkan undangan kepada RZ dan ETH untuk meminta keterangan.
"Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Bisa kami undang atau kami yang akan datangi, akan dijadwalkan," ucap dia.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani menjelaskan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 6 Februari 2023.
Baca juga: LPSK Bakal Dalami Kronologi dan Kondisi Psikis Korban Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila
"Saat itu RZ dapet laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Jam 13.00 WIB dia menghadap rektor, dia ketuk pintu, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya," terang Amanda.
Korban kemudian duduk di kursi yang berada di hadapan ETH. Menurut dia, kala itu ETH memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada korban.
Namun, sang rektor perlahan bangkit dari kursinya lalu duduk di dekat RZ.
"Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya," papar Amanda.
RZ yang terkejut lantas berdiri dari posisinya. Korban ketakutan dan hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
ETH tiba-tiba memintanya untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah.
Baca juga: Didatangi Keluarga Pelaku, Remaja Korban Prostitusi Online di Bekasi Minta Perlindungan LPSK
Dalam kondisi tersebut, RZ melakukan permintaan ETH, dengan jarak yang tak terlalu dekat. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
"Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya," ucap dia.
RZ melaporkan kejadian yang menimpanya setelah suaminya mencium gelagat aneh dari sang istri.
Laporan dibuat hampir setahun sejak peristiwa terjadi, yakni 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.