JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Pademangan menangkap tiga pria, yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26), terkait kasus narkoba.
Polisi menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
DM diringkus polisi di sebuah rumah kos, Jalan Ampera, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2024).
JA ditangkap di lantai dua rumah kos, Jalan Bantengan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok
Sedangkan SGH dibekuk petugas di lantai dua rumah kos, Jalan Pesanggrahan VI, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/2/2024).
“DM barang buktinya sabu-sabu serta ganja, JA juga sabu-sabu, dan SGH ini barang buktinya ganja,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Dari tangan DM, polisi menemukan sabu-sabu seberat 8,45 gram dan tiga linting ganja kering seberat 1,32 gram.
Binsar mengungkapkan, saat penggeledahan JA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,27 gram.
Baca juga: Pintu Kamar Kos Wanita yang Ditemukan Tewas di Tambora Terikat Tali Rafia dari Luar
“(Dari tangan SGH), total keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 555,8 gram,” ungkap Binsar.
Kini, ketiganya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.