JAKARTA, KOMPAS.com - Lina Marlina (47) berharap agar kakak kandungnya, DZ (53), dihukum mati karena membunuh anaknya, AZA (15), di lantai satu rumah kontrakan, Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Lina merasa sakit hati karena kakak kandungnya itu malah menjadi pelaku pembunuhan AZA.
“Kalau bisa dihukum mati, dihukum mati. Saya sih sudah enggak peduli ya, soalnya sudah sakit hati,” kata Lina saat ditemui Kompas.com di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (27/2/2024).
“Iya sih, walau pun dia saudara kandung, tapi dia juga tega kan sama anak saya. Jadi, ya sudah, kalau misalnya sekarang bisa dihukum mati, ya dihukum,” lanjutnya.
Meski begitu, Lina tetap menyerahkan proses hukum terhadap pihak kepolisian.
“Tergantung polisi saja saya mah, serahkan saja. Enggak ada kata-kata gimana gitu, enggak. Ya kan saya juga memperjuangkan keadilan buat anak saya juga,” ucap Lina.
Untuk diketahui, seorang pria berinisial DZ (53) membunuh keponakannya, AZA (15), di lantai satu rumah kontrakan.
DZ menghantam korban menggunakan meja sebanyak lima kali.
Baca juga: Kisah Paman di Tanjung Priok yang Agak Laen: Bukannya Bantu, tapi Malah Bunuh Keponakan Pakai Bangku
Setelahnya, pelaku membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyebut motif DZ membunuh AZA karena sakit hati selalu ditagih utang oleh Lina senilai Rp 300.000.
Tetapi, Lina membantahnya. Dia menegaskan bahwa motif DZ membunuh AZA karena ketahuan mengambil ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.