JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Delta Tamtama mengesampingkan status Aiman Witjaksono yang disebut masih aktif sebagai wartawan dalam membuat putusan gugatan praperadilan, hari ini, Selasa (27/2/2024).
Hal itu disebabkan karena sidang praperadilan sifatnya administratif, tak membahas terkait pokok perkara.
Sementara, Aiman yang mengaku masih berstatus wartawan memiliki korelasi dengan perkara yang menyeret namanya, yakni terkait dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024 yang disampaikan Aiman dalam konferensi pers November 2023 lalu.
Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara praperadilan, dan untuk menentukan apakah Pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif atau bukan, sudah memasuki materi pokok perkara, dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara. Maka hakim tak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo,” ujar Hakim Delta di ruang sidang utama.
Lebih lanjut, perihal di atas juga telah diatur dalam perundang-undangan.
Maka dari itu, Hakim Delta menegaskan, status Aiman terkait keaktifannya sebagai wartawan tidak dibahas dalam gugatan praperadilan.
Menimbang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa semestinya yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan adalah bersifat administratif, karena materi pokok perkara bukan jangkauan lembaga praperadilan,” imbuh dia.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Sebagai informasi, Aiman sebelumnya menegaskan bahwa dirinya masih aktif sebagai wartawan saat menjadi juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 lalu.
Meski menjadi jubir, Aiman menyatakan, dirinya baru aktif cuti untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 pada akhir November 2023.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat yang dikeluarkan Dewan Pers terkait status Aiman sebagai wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.