JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Aiman Witjaksono kecewa dengan putusan Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
“Kami semua sudah mendengar putusan praperadilan, dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi, saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur
Menurut dia, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak praperadilan.
Penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sama sekali tidak melihat adanya alasan-alasan hukum yang sah untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” tutur Todung.
Todung menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik cenderung berlebihan.
Sebab, penyidik sampai harus menyita dan mengganti password akun Instagram dan e-mail pribadi Aiman.
“Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan e-mail saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami,” imbuh dia.
Baca juga: Hakim Kesampingkan Status Wartawan Aiman Witjaksono Saat Putuskan Gugatan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan yang ada di dalam petitum yang diajukan kubu Aiman.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangan Hakim menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.
Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.
“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.