JAKARTA, KOMPAS.com - Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur lain usai gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel Aiman ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya hukum (lain) yang mungkin akan kami lakukan,” ujar dia kepada wartawan usai persidangan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Aiman: Kami Kecewa
Namun, upaya-upaya itu akan didiskusikan lebih dulu bersama kliennya.
Sebab, dengan adanya penyitaan ponsel dilakukan penyidik, timbul kerugian materil dan immateril.
“Kami mendiskusikan ini dengan saudara Aiman (soal langkah lanjutan). Karena mungkin saja kami bisa melakukan verifikasi terhadap hal itu. Karena jelas ada kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh saudara Aiman. Tapi kami belum memutuskan sama sekali,” tutur dia.
Walau demikian, Todung mengaku, pihaknya telah menempuh beberapa cara untuk melindungi narasumber Aiman terkait pernyataannya soal dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Salah satunya dengan membuat laporan ke Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dan ini sudah kami laporkan juga ke Komnas HAM, karena ada permasalahan kebebasan berekspresi yang kemudian tercoreng hari ini,” imbuh dia.
Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak seluruh permohonan dalam petitum yang diajukan Aiman ke PN Jaksel.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangan Hakim menolak gugatan ini adalah adanya surat penyitaan ponsel Aiman yang sah.
Hakim menilai, surat penyitaan ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah dan berkekuatan hukum.
“Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.