JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mulai merekonstruksi adegan kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, rekonstruksi adegan dimulai sejak pukul 10.41 WIB. Kegiatan itu dihadiri tersangka, yakni Yudha Arfandi (33), ibu korban, dan beberapa penyidik.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan rekonstruksi terkait dengan terjadinya peristiwa tindak pidana perkara setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana atas kesalahannya menyebabkan orang mati yang terjadi di Kolam Renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang terjadi hari Sabtu 27 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB," kata Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra.
Baca juga: Hari Ini, Tamara Tyasmara Bakal Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Dante
Rekonstruksi kemudian dilanjutkan dengan adegan Tamara berkomunikasi dengan Yudha melalui WhatsApp pada pukul 09.00 WIB.
Bara kembali membacakan adegan selanjutnya, yakni Tamara yang menumpangi mobil menuju rumah Yudha.
Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 12 adegan, hingga Yudha berangkat menuju kolam renang bersama Dante, anak perempuannya berinisial MAA, dan sopirnya.
"Adegan 12, pukul 12.00 WIB Yudha diantar sopir menggunakan mobil Toyota Avanza hitam ke kolam renang," ungkap Bara.
Baca juga: Kesaksian Sahabat Soal Gaya Pacaran Tamara Tyasmara dengan Yudha Arfandi, Disebut Sering Bertengkar
Rekonstruksi adegan dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Baca juga: Enggan Bahas Dugaan Penganiayaan Angger Dimas, Tamara Tyasmara Ingin Fokus ke Kasus Kematian Dante
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.