JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi (33) memeragakan adegan menenggelamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) saat proses rekonstruksi di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, dalam adegan 31A menampilkan Yudha turun ke dalam kolam renang.
Mulai dari adegan 31A, Yudha sudah mengajak MMA dan Dante pindah ke kolam renang sedalam 1,5 meter alias kolam renang untuk orang dewasa.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Yudha Arfandi Peragakan 12 Adegan Sebelum Tenggelamkan Dante
Penyidik memposisikan pelaku di tengah-tengah antara MMA, putri Yudha, dan Dante.
Dalam rekonstruksi, MMA dan Dante diperankan oleh dua boneka. Boneka beraksen merah adalah Dante, sementara boneka beraksen pink adalah MMA.
Dalam adegan 31A, MMA berada di sisi kiri tersangka sedangkan Dante di sisi kanannya. Adapun, reka ulang persis seperti yang terpampang di rekaman kamera CCTV.
Selanjutnya, dalam adegan 31B, penyidik mengarahkan Yudha untuk menarik Dante ke dalam air seperti yang terekam kamera CCTV.
Dalam keterangan terkait kasus ini, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Dalihnya adalah untuk melatih pernapasan korban di dalam kolam renang.
Namun, adegan 31B hanya menunjukkan Yudha membenamkan Dante sebanyak satu kali selama 14 detik.
Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Menahan Tangis
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Minta Pembunuh Dante Dihukum Seberat-beratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.