BOGOR, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada korban longsor akibat pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kelurahan Muarasari, Kota Bogor.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Doli Yulianto mengatakan, santunan diberikan kepada dua korban yang mengalami luka berat.
“Saat ini yang luka berat masih dirawat di salah satu rumah sakit yang sudah kerja sama dengan kami. Untuk biaya perawatan bakal ditanggung sampai sembuh,” ujar Doli kepada Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Korban Longsor TPT Muarasari Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Namun, Doli tidak menyebutkan besaran santunan yang diberikan ke dua korban yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) hingga korban dinyatakan sembuh.
“Jadi tidak perlu khawatir terhadap risiko kehilangan penghasilan, tetap ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dinyatakan sembuh,” ujar Doli.
Ahli waris korban meninggal akibat mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap ahli waris menerima Rp 226 juta. Penerimanya ada dua ahli waris.
Santunan diserahkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di Paseban Suradipati, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.