Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku "Railfans", Remaja di Depok Mengaku Retas Aplikasi Sistem "Top Up" KRL buat Ongkos Bikin Konten Kereta

Kompas.com - 06/03/2024, 10:40 WIB
Larissa Huda

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21) meretas aplikasi pembayaran milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ia pun meraup keuntungan senilai Rp 12 juta dengan cara mengisi saldo kartu kartu multitrip (KMT) KAI Commuter berkali-kali.

Menurut keterangan pelaku, saldo itu ia gunakan untuk membuat konten di media sosial. Addril mengaku sebagai pencinta kereta atau railfans.

Baca juga: Stasiun Cakung Kurang Fasilitas Lift, Lansia dan Ibu Hamil Tetap Setia Naik KRL

"Buat keliling-keliling bikin video konten kereta," kata Addril, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (4/3/2024).

Kepada penyidik, Addril mengaku, peretasan itu dilakukan demi memudahkan mobilitasnya sehari-hari dan tidak diperjualbelikan.

Belajar dari YouTube

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, Addril membobol sistem top up itu setelah mempelajari sebuah tayangan video di YouTube.

"Dia mengubah (meretas) sistem pembayaran KAI setelah belajar dari video YouTube," ujar Arya.

Pertama, Addril mengunduh tiga aplikasi, yakni Gojek, C-Access, dan aplikasi hacking.

C-Access sendiri merupakan aplikasi milik PT KAI untuk membeli tiket serta mengetahui jadwal KRL Jabodetabek.

Baca juga: Rapuhnya Jalur KRL Kita...

Menggunakan aplikasi hacking itu, dia mengubah nominal pembayaran top up Kartu Multi Trip (KMT) di aplikasi C-Access menjadi Rp 1 saja.

Padahal, nominal yang masuk beragam, antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

"Ini terjadi tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024. TKP-nya di Stasiun Depok Baru," lanjut Arya.

Total, Addril melakukan aksi tersebut sebanyak 25 kali transaksi. Artinya, ia hanya mengeluarkan Rp 25 dengan total kerugian sebesar Rp 12.414.998.

Addril yang juga merupakan kreator konten di TikTok kini sudah ditangkap oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.

Polisi menyita satu unit ponsel pelaku dan 10 KMT Commuter Line berisi saldo hasil peretasan pelaku.

Baca juga: Belajar dari Lumpuhnya Perjalanan KRL akibat Pohon Tumbang, Pakar: PT KAI Tak Bisa Jalan Sendiri

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Depok dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai maksimal 10 tahun penjara.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nonton Youtube 2 Hari, TikTokers Depok Bobol Sistem Top Up KRL Raup Rp 12Juta: Buat Konten Kereta.

(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Akhdi Martin Pratama, Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com))

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com