JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilang seorang pengendara motor saat menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) siang.
Pengendara itu harus ditilang karena tak menggunakan helm dan tak mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara ketika diminta.
“Ada seorang pengendara motor yang tidak bisa kami berikan toleransi lagi. Dia tak mengenakan helm dan tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat di lokasi.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya, Polisi Bagi-bagi Helm ke Pengendara yang Tertib Lalu Lintas
Tak hanya itu, pengendara tersebut juga kedapatan menggunakan pelat nomor yang pajaknya telah mati.
Dengan demikian, Yunita menilai, tidak ada kata maaf untuk pengendara yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.
“Dalam operasi ini, kami memang mengedepankan sisi humanisme. Kami memberikan himbauan kepada setiap pengendara, tetapi kalau tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan pajaknya mati, tentu akan diberikan tindakan berupa tilang,” tutur dia.
Baca juga: Razia Singkat Operasi Keselamatan di Jalan Daan Mogot, Polisi Cuma Berjaga 50 Menit
Di lain sisi, pengamatan Kompas.com di lokasi, ada beberapa pengendara yang memang tak ditilang meski melakukan pelanggaran.
Setidaknya ada dua pengendara motor yang tak mengenakan helm, tetapi tak diberikan hukuman berupa tilang.
Dua pengendara itu hanya diberikan edukasi supaya menggunakan alat pelindung kepala ke depannya.
Baca juga: Operasi Keselamatan 2024, Polisi Tilang Pengendara Motor yang Lewat Flyover Pesing dan Busway
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.