BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan meningkatkan pengawasan tempat hiburan malam menjelang Ramadhan.
“Tempat hiburan rutin setiap tahun begitu (melakukan pengawasan), enggak boleh kendor,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya ditemui Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, mengatakan, tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, tempat karaoke, dan biliar di Bogor tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama Ramadhan.
Baca juga: Bima Arya: Siapa Pun Wali Kotanya, Piala Adipura Tidak Boleh Pergi dari Kota Bogor
“Tempat hiburan malam selama Ramadhan off atau tidak beroperasi,” kata Surya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Namun, untuk restoran dan tempat pertunjukan musik masih diperbolehkan beroperasi.
“Pertunjukan musik bisa tapi tidak mengurangi nilai-nilai dan kaidah di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Baca juga: Lalu Lintas di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor Semrawut, 1.259 Pelanggaran dalam Satu Jam
Kata Surya, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan.
Nantinya, Satpol PP Kota Bogor akan mensosialisasikan kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk menaati kebijakan yang telah dibuat itu.
“Tinggal nunggu surat edaran (SE) dari Wali Kota kaitan bulan Ramadhan,” ujarnya.
Baca juga: Warga Bogor Bisa Adukan Jalan Rusak ke Dinas PUPR, Tinggal Foto dan Share Location
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.