JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai banyaknya keluhan di media sosial mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sejumlah warganet mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU. Berbagai komentar terkait keluhan itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
Dalam akun X itu, warganet curhat bahwa nama mereka dicabut dari daftar penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Baca juga: KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru Budi: Melihat Kemampuan Keuangan DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, pemberian KJMU kepada mahasiswa itu melihat kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Tentunya (untuk KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).
Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena adanya mekanisme baru dari tahun-tahun sebelumnya.
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
Baca juga: Heru Budi: Pemberian KJMU ke Mahasiwa Sudah Tepat Sasaran
DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek itu untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa ber-KTP DKI per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga yang dianggap mampu kemudian dicoret dari bantuan sosial itu.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima
Heru menambahkan, pemberian bantuan sosial melalui KJMU sudah sesuai sasaran karena mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui porses penyesuian pada November-Desember 2023.
"Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru.