Ia memastikan, penyaluran KJMU tak diterima mahasiswa yang masuk golongan mampu. Hal itu karena Pemprov DKI menyelaraskan data DTKS dengan Bappenda DKI
"Dia (mahasiswa) memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Dana ini kan terbatas," kata Heru.
"Kami bisa beri bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data," imbuh dia.
Baca juga: Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mejelaskan, jumlah mahasiswa penerima KJMU pada tahap I tahun 2024 yakni 19.023 orang.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan semangat kepada adik-adik mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang saat ini terdaftar ada sebanyak 19.023 orang," kata Widyastuti.
Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 1,5 juta per bulan dengan total 9 juta dalam satu semester.
Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 124 perguruan tinggi dengan rincian 110 perguruan tinggi negeri (PTN), dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca juga: 2 Bantuan Biaya Kuliah Sedang Dibuka bagi Warga Jakarta, Ini Beda KIP dan KJMU
Pemprov DKI kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta. Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
"Kami, Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti.
Pemprov DKI akan memverifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran. Disdik DKI membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu ini.
"Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id," ucap Widyastuti.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI meminta maaf terkait persoalan itu. Widyastuti menyebut, kehebohan tersebut hanya disinformasi.
"Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.