JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Juaini Yusuf mengatakan, tidak semua tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut dalam menertibkan tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan berpacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
"Tempat hiburan malam, seperti karaoke berpedomannya pada surat edaran dari Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ucap Juaini ketika diwawancari oleh Kompas.com, Jumat (5/3/2024).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Akan Bongkar Paksa Kawasan Prostitusi di Jakut
Dalan surat edaran tersebut, dinyatakan jenis pariwisata tertentu, seperti kelab malam, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Sementara seluruh kegiatan pariwisata lainnya yang menjadi penunjang dari pariwisata tersebut dan berada dalam satu ruangan, maka harus ditutup total juga selama bulan Ramadhan.
Sementara untuk usaha tertentu yang dilaksanakan di hotel bintang empat dan bintang lima tidak diwajibkan untuk tutup.
Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.
Namun, jam operasionalnya tetap diatur. Untuk kelab malam dan diskotek di hotel bisa beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 1.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Jakut Larang PKL Berdagang di Trotoar Selama Ramadhan
Untuk mandi uap, dan rumah pijat di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB.
Arena ketangkasan manual di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.30 WIB.
Untuk bar yang berada di hotel tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.00 WIB.
Usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00-02.00 WIB.
Untuk usaha rumah billiar yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, bisa beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Sedangkan yang tidak berlokasi di dalam ruangan dengan usaha tertentu tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.