Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Tempat Hiburan Malam di Jakut Tutup Total Selama Ramadhan

Kompas.com - 08/03/2024, 11:41 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Juaini Yusuf mengatakan, tidak semua tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut dalam menertibkan tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadhan berpacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

"Tempat hiburan malam, seperti karaoke berpedomannya pada surat edaran dari Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," ucap Juaini ketika diwawancari oleh Kompas.com, Jumat (5/3/2024).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Akan Bongkar Paksa Kawasan Prostitusi di Jakut

Dalan surat edaran tersebut, dinyatakan jenis pariwisata tertentu, seperti kelab malam, mandi uap, rumah pijat, arena bermain ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Sementara seluruh kegiatan pariwisata lainnya yang menjadi penunjang dari pariwisata tersebut dan berada dalam satu ruangan, maka harus ditutup total juga selama bulan Ramadhan.

Sementara untuk usaha tertentu yang dilaksanakan di hotel bintang empat dan bintang lima tidak diwajibkan untuk tutup.

Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit, tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.

Namun, jam operasionalnya tetap diatur. Untuk kelab malam dan diskotek di hotel bisa beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 1.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Pemkot Jakut Larang PKL Berdagang di Trotoar Selama Ramadhan

Untuk mandi uap, dan rumah pijat di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB.

Arena ketangkasan manual di hotel bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.30 WIB.

Untuk bar yang berada di hotel tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-01.00 WIB.

Usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk usaha rumah billiar yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, bisa beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

Sedangkan yang tidak berlokasi di dalam ruangan dengan usaha tertentu tetap bisa beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com