BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, keterangan SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) kerap kali berubah-ubah saat diperiksa.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku namun kendalanya keterangan pelaku mash berubah-ubah," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024).
Firdaus mengakui hal itu yang menyulitkan pihaknya untuk mengetahui motif SNF tega menusuk AAMS sebanyak 20 kali hingga tewas.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Skizofrenia
"Ini menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan," ucapnya.
Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil tim investigasi terdapat 20 luka tusukan dengan rincian 18 tusukan di bagian dada, satu di punggung, dan satu di lengan.
"Korban ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF yang telah ditetapkan menjadi tersangka, mengalami mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bekasi Jadi Tersangka
Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, kalau dari hasil psikologi, tersangka ini terindikasi skizofrenia," ujar Firdaus.
Untuk diketahui, AAMS ditemukan tewas bersimbah darah di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Sadisnya Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandung karena Bisikan Gaib, Tusuk 20 Kali Saat Tidur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.