JAKARTA, KOMPAS.com - Sekuriti sebuah kafe di Kemang, SS (42), menusuk pemuda berinisial AM (26) karena berupaya memukuli dirinya dan teman-temannya.
“Tersangka utama berupaya melumpuhkan AM karena korban selalu melawan dan berusaha untuk memukuli sekuriti kafe,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).
Atas dasar itu, SS lalu mengeluarkan pisau lipat yang disimpannya di dalam kantong celana.
Baca juga: Satu Pelaku Penusukan Pemuda di Kafe Kemang Menyerahkan Diri
Pisau itu lalu diarahkan pelaku ke arah AM dan menusuk perut korban bagian kiri.
“SS mengambil pisau lipat yang ada di saku belakang dan menusuknya pada bagian tubuh sebelah kiri. Kemudian, SS menggoreskan pisau itu ke lengan kanan AM,” tutur David.
Setelah melancarkan aksinya, SS disebut membuang barang bukti di salah satu taman dekat kafe.
Ia membuang pisau tersebut dengan dalih menghilangkan barang bukti.
“Terkait pisau, dia merasa bersalah lalu membuang pisau tersebut untuk menghilangkan barang bukti di daerah Taman Kemang,” pungkas David.
Adapun, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap AM terjadi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.
AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh pembawa acara atau master of ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi yang bersangkutan tak terima.
Baca juga: Duduk Perkara Pengunjung Kafe Kemang Ditusuk Sekuriti, Berawal dari Korban Mabuk
Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.
AM diduga dikeroyok oleh lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.
Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Namun, nyawa AM tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya adalah BBP, RH, SS, dan RJ.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Kafe Kemang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.